Penjelasan Umum

Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MB-KM) merupakan salah salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu program dari kebijakan MB-KM adalah hak belajar tiga semester di luar program studi yang bertujuan meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.Salah satu bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi meliputi 8 program salah satunya adalah Proyek Kemanusiaan. Proyek Kemanusiaan merupakan program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa mengembangkan kegiatan kemanusiaan secara mandiri yang dibuktikan dengan penjelasan atau proposal kegiatan kemanusiaan. Proyek Kemanusian dapat berbentuk kegiatan sosial untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan yang disetujui Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.

Tujuan utama pelaksanaan Proyek Kemanusiaan adalah sebagai berikut

  • Menyiapkan mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika
  • Melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai dengan minat dan keahliannya masing-masing

Skema Studi/ Proyek Kemanusiaan

  • Proyek Kemanusiaan Skema KemitraanProyek Kemanusiaan Skema Kemitraan yakni kegiatan yang dilakukan dengan cara mahasiswa UNM melamar menjadi volunteer pada mitra yayasan atau organisasi kemanusiaan yang disetujui UNM, baik di dalam maupun luar negeri
  • Proyek Kemanusiaan Skema Tanggap DaruratProyek Kemanusiaan Skema Tanggap Darurat, yakni kegiatan yang dilakukan dengan cara mahasiswa UNM terjun langsung melaksanakan Proyek Kemanusiaan tanggap darurat bencana

PROYEK KEMANUSIAAN

Tujuan

  1. Menyiapkan mahasiswa yang unggul dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika
  2. Melatih kepekaan sosial dan kemampuan menyelesaikan permasalahan sesuai minat dan keahliyan mahasiswa
  3. Meningkatkan kompetensi mahasiswa baik soft skill maupun hard skill sehingga lebih siap dan relevan dengan kebutuhan serta kondisi yang akan dating

 

Ketentuan Umum

Pelaksanaan Proyek Kemanusiaan mengacu pada ketentuan umum berikut ini

  1. ProyekKemanusiaan dilaksanakan pada organisasi resmi yang diakui pemerintah
  2. KegiatanProyek Kemanusiaan menyesuaikan dengan lingkup atau bidang kerja organisasi mitra
  3. ProyekKemanusiaan harus dibimbing oleh dosen tetap dari Program Studi dan mendapatkan persetujuan dari pemimpin fakultas berupa surat tugas
  4. Apabila program/kegiatan Proyek Kemanusiaan mendapatkan atau menghasilkan Hak Kekayaan Intelektual dari pemerintah wajibmencantumkan nama Program Studi

 

Persyaratan Peserta

Peserta adalah mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa aktif dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) padasemester 5 sampai dengan
  2. Belum pernah mengikuti mengikuti program Proyek Kemanusiaan yang diselenggarakan oleh UPS Tegal ataupun dari luar UPS
  3. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 3.00.
  4. Memiliki kemampuan dan peluang untuk mengembangkan penalaran, wawasan, serta berintegritas, kreatif dan
  5. Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan non akademik pada program studi maupun Universitas.
  6. Bersedia mentaati seluruh ketentuan yang tertulis di dalam POB program Proyek kemanusiaanUPS Tegal.

 

Persyaratan Dosen Pembimbing

  1. Dosen Pembimbing Proyek Kemanusiaan adalah dosen tetap program studi yang tidak sedang studi lanjut, dan memiliki jabatan fungsional sekurang kurangnya asisten ahli
  2. Dosenpembimbing sudah mengisi surat kesediaan sebagai pembimbing proyek kemanusiaan.

 

Pendaftaran dan Seleksi

  1. Calon peserta Program Proyek Kemanusiaandiwajibkan membaca dan memahami semua ketentuan dalam POB program Proyek kemanusiaan Program Studi dan UPS Tegal 2021.
  2. Calon peserta mengisi formulir pendaftaran Program proyek kemanusiaanmelalui sistem di UPS Tegal
  3. Calon peserta mendaftarkan diri setelah mendapat persetujuan dosen wali.
  4. Peserta mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang memuat mata kuliah yang akan dikonversi dari kegiatan Proyek Kemanusiaan dengan bimbingan dosen wali.
  5. Program studi melakukan seleksi secara adil, transparan dan akuntabel sesuai dengan jumlah kuota yang dibutuhkan dan menetapkan peserta yang dinyatakan lulus
  6. Program Studi melakukan verifikasi dan validasi calon peserta serta menetapkan peserta program Proyek Kemanusiaan.
  7. Mahasiswa calon peserta program Proyek Kemanusiaanmemantau informasi tentang penetapan peserta oleh program studi.
  8. Program studi menetapkan peserta Proyek Kemanusiaan termasukdaftar pelamar dan daftar hasil penetapan

UNDUH PANDUAN BKP

Panduan lengkap studi/ Proyek Kemanusiaan